TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), demi menekan penyebaran virus Covid-19.
"Status PSBB ini harus diikuti dengan tindakan tegas, kedisiplinan warga harus ditingkatkan. Tidak boleh hanya sebagian yang taat, sebagian lain tidak dan partisipasi seluruh masyarakat sangat menentukan keberhasilan penetapan status PSBB total ini," kata Anggota Komisi IX DPR Saleh P. Daulay kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Menurut Saleh, penerapan PSBB total pastinya akan berimplikasi pada kegiatan perekonomian masyarakat, terutama masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
"Ini harus dipikirkan. Setiap kebijakan, ada konsekuensinya, pemerintah DKI tentu sudah memikirkan itu," ujar Saleh.
"Bisa saja, pemerintah DKI kembali memberikan bantuan sosial lagi. Kali ini, harus diberikan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, bantuannya harus tepat sasaran," sambung politikus PAN itu.
Baca: Kaget PSBB Ketat Diterapkan Kembali, Nikita Mirzani ke Anies: Coba Deh Pak Shalat Istikharah Dulu
Baca: Kebijakan Rem Darurat Gubernur Anies Baswedan di Jakarta Berlaku Mulai 14 September 2020
Saleh pun menyebut, kebijakan pemerintah DKI tersebut, perlu juga dipertimbangkan untuk diberlakukan daerah lainnya yang masih berada di zona merah.
"Indonesia sedang dipantau dunia internasional. Sudah 59 negara yang melarang kita untuk berkunjung, tentu ini pekerjaan besar untuk memulihkan kondisi agar kembali seperti semula," papar Saleh.
Untuk diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kondisi pandemi Covid-19 saat ini berada dalam situasi sangat darurat.
Bahkan, lebih darurat dari kondisi wabah yang sudah dilewati sebelumnya.
"Saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Atas kondisi sangat darurat itu, Anies meminta masyarakat kembali beraktivitas di rumah.
Rem darurat PSBB ditarik.
DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan ketat terhitung pada Senin,14 September 2020.