Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan sampai saat ini belum ada perubahan jadwal operasional menyusul PSBB total yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Tribunnews.com, Kamis (10/9/2020).
"Saat ini perjalanan Kereta Api di wilayah DKI Jakarta belum ada perubahan jadwal operasional. Masih beroperasi seperti biasa, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan," kata Joni.
KAI akan melakukan komunikasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait setelah ditetapkan kembali aturan PSBB.
Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Mulai 14 September Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH
Baca: PSBB DKI Jakarta, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan dan Jam Operasi Angkutan Umum Dibatasi
Termasuk apakah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta akan kembali diberlakukan atau tidak sebagai syarat naik KA Jarak Jauh.
"Kami terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk pengaturan transportasi kereta api pada saat PSBB yang kembali diterapkan di DKI Jakarta," ujarnya.
Joni menambahkan KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, penumpang Kereta Api Jarak Jauh di masa new normal diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari hasil PCR (berlaku 7 hari) atau rapid test (berlaku 3 hari).
Penumpang KA juga harus membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi.
Sementara untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI.
Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.