Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan mal atau pusat perbelanjaan tak diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada 14 September 2020.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya mengatakan, pengecualian diberikan untuk gerai supermarket yang ada di dalam mal.
"Seperti awal PSBB. Mal buka hanya untuk supermarketnya saja," ucapnya, Kamis (10/9/2020).
Pengecualian juga diberikan bagi restoran atau tempat makan di ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Baca: Ketua DPRD DKI Minta Anies Langsung Tindak Tegas Pelanggar PSBB, Sosialisasi Tak Perlu Lagi
Namun, restoran itu hanya boleh melayani pesan antar atau delivery bagi pelanggannya.
"Restoran juga boleh buka, tapi hanua delivery saja," ujarnya saay dikonfirmasi.
Ia mengatakan, kini Pemprov DKI tengah menyusun aturan yang bakal mengatur PSBB total yang mulai diterapkan 14 September mendatang.
Nantinya, aturan ini bakal diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami juga lagi nunggu Pergubnya, yang saya sampaikan tadi itu mengacu pada aturan PSBB sebelumnya, tapi kayaknya sih enggak beda dengan yang sekarang," kata dia.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan masa transisi dan menerapkan kembali PSBB total.
Adapun kebijakan rem darurat ini bakal mulai efektif berlaku pada 14 September 2020 mendatang.
Dengan demikian, sejumlah kegiatan sosial ekonomi yang tadinya diizinkan selama masa transisi bakal dibatasi kembali.
Kegiatan perkantoran hingga tempat hiburan atau wisata pun bakal ditutup selama PSBB total.
Kegiatan peribadatan juga mengalami penyesuaian dan jam operasional kendaraan umum kembali dibatasi.