Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.
Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.
Gubernur Anies: Saat Ini Kondisi Darurat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan rem darurat atau emergency break policy.
Hal ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.
“Dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2020) malam.
Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu (9/9/2020).
Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.
“Disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada masa awal pandemi dulu,” ujar Anies.
“Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB masa awal dulu. Maka jumlah kasus menurun dan kita bisa menyelamatkan saudara-saudara kita,” tambah Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, rem darurat mulai efektif berlaku pada 14 September mendatang.
"Kami sampaikan, malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies Baswedan.
"Bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedungya yang tidak diizinkan," tambahnya.