TRIBUNNEWS.COM - Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti masa awal pandemi Covid-19.
Mulai Senin 14 September 2020, DKI Jakarta akan menerapkan PSBB ketat.
Menurut Gubernur DKI Jakarta tersebut, kebijakan ini diambil karena situasi wabah di wilayahnya ada dalam kondisi darurat.
Kebijakan Anies Baswedan ini mendapat masukan dan dukungan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Prasetio Edi meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan pemerintah daerah penyangga Ibu Kota agar kebijakan PSBB berjalan lancar.
Baca: 3 Menteri Ini Beri Sindiran soal Anies Baswedan Putuskan PSBB DKI Jakarta, Singgung Dampak Ekonomi
"Saya juga berpesan agar Gubernur mulai bersinergi dengan kepala daerah penyangga. Seluruh upaya dan kebijakan aturan dalam PSBB di DKI Jakarta harus juga dilakukan di daerah penyangga, harus linier ini, kalau enggak percuma bos," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, PSBB kali ini harus diperketat agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Menurutnya, kerjasama antara pemerintah provinsi dengan TNI dan Polri untuk menjalankan PSBB ini sangat dibutuhkan.
"Karena memang wilayah di zona merah ini menjadi bahaya kalau tidak dijaga. Sudah lama Jakarta zona merah. Yang terpenting di sini, PSBB mikro dengan pengawasan di RT RT itu."
"Yang perlu dilakukan saat ini memang bekerja, mempererat sinergi dengan TNI Polri mulai di tingkat kelurahan, dan hati-hati membuat statement yang bisa membuat IHSG anjlok," ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Anies berkomunikasi dengan pemerintah pusat ketika mengambil kebijakan PSBB.
Ridwan Kamil menjelaskan,keputusan yang diambil Anies dapat berdampak secara nasional karena Jakarta merupakan Ibu Kota negara.
"Saya menyampaikan kemarin karena Jakarta Ibukota negara, maka kebijakan Jakarta berdampak tak hanya regional tapi nasional."
"Karena itu, saya mohon ke Pak Anies untuk konsultasikan dulu ke pemerintah pusat. Itu kesimpulan yang saya sampaikan. Setelah itu, kita tunggu saja apakah tanggalnya masih tetap," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Menurut Ridwan Kamil, kebijakan PSBB yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut dapat berpengaruh ke lantai saham.
Baca: Polri Masih Tunggu Pergub Anies Terkait Teknis Pelaksanaan PSBB Total di Jakarta
Terbukti dengan turunnya indeks harga saham gabungan (IHSG) setelah pengumuman PSBB di DKI Jakarta.
"Hampir Rp 300 triliun lari gara-gara statement. Itu juga menjadi hikmah kepada kita memang dalam statement Covid ini ditunggu oleh siapapun, baik oleh masyarakat, pelaku ekonomi."
"Sehingga menjadi sebuah kehati-hatian bagi kita, agar setiap pernyataan ini dihitung secara baik. Kalau pun itu berita buruk, dipersiapkan sebuah proses sehingga tidak akan terjadi dinamika," imbuh kang Emil.
Sebelumnya, Anies mengungkapkan selama PSBB ini, Pemprov DKI Jakarta akan bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk penegakan disiplin aturan yang ada.
"Kita sudah mengalami PSBB dua kali, PSBB yang ketat dan transisi. Sekarang kita tarik rem, saya barusan bicara dengan bapak-bapak TNI dan Kepolisian yang kita akan sama-sama mengawasi dan memastikan bahwa kedisiplinan ditegakkan," ungkapnya dilansir YouTube Najwa Shihab, Kamis (10/9/2020).
Ia menjelaskan, peraturan selama PSBB kali ini akan lebih ketat dari PSBB pada awal pandemi.
Menurutnya, PSBB kali ini sudah ada aturan dan regulasinya, sehingga bisa diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat.
"Sekarang kita mempunyai semua aturannya. Ini agak berbeda dengan kondisi pada Maret atau April kemarin."
"Ketika itu kita mengambil kebijakan sambal menyiapkan regulasi untuk penegakannya. Sekarang seluruh aturan penegakannya sudah ada," imbuh pria 51 tahun ini.
Baca: Pro Kontra Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta, Kini Aturan Akan Ditiadakan Anies Baswedan saat PSBB
Anies kembali mengingatkan bahwa selama PSBB berlangsung, masyarakat diharuskan kembali melakukan aktivitasnya di rumah.
"Ke depan bersiap untuk disiplin bekerja di rumah. Kedua bila melanggar aturannya sudah ada, aparatnya ada dan kita akan jauh lebih ketat untuk memastikan kita tidak kembali ke situasi seperti bulan Agustus dan September ini," ungkap mantan rektor Universitas Paramadina ini.
Anies menilai, kebijakan PSBB ini diterapkan kembali demi melindungi warga Jakarta.
Sedangkan bila tidak dilakukan, rumah sakit tidak akan sanggup lagi menampung pasien Covid-19, sehingga angka kematian akan terus meningkat.
Kemudian langkah ke depan, Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan kebijakan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.
"Prinsipnya mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah."
"Bukan kegiatan usahanya berhenti, tapi bekerjanya di kantornya yang ditiadakan," beber Anies.
Anies menyebut hanya ada 11 bidang yang diperbolehkan tetap berjalan dengan tetap melakukan pembatasan.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani/Ryana Aryadita Umasugi)