News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta: Sekolah Wajib Tutup hingga Mal Bisa Buka dengan Pembatasan

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga pengguna moda transportasi kereta api sedang berjalan menuju Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). Dengan menggunakan masker secara disiplin dan benar, menjadi sslah satu cara ampuh dalam penanganan Pandemi Covid-19 di ibukota Jakarta. (Wartakota/Nur Ichsan)

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB seperti awal wabah Corona kembali diterapkan di DKI Jakarta.

Hal ini setelah sebelumnya DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi dengan sejumlah kelonggaran. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan PSBB total itu akan dimulai pada Senin (14/9/2020) besok.

PSBB total ini akan diberlakukan selama dua pekan.

Baca: PSBB Jakarta: Pelaku Usaha yang Melanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Denda hingga Rp 150 Juta

Anies mengatakan, PSBB total dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.

"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan."

"Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," jelas Anies.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah. 

Di antaranya pusat perbelanjaan (mall), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan. 

Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com: 

A. Warga Dianjurkan di Rumah

- Pada prinsipnya warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.

- Warga boleh bepergian hanya untuk keperluan mendesak. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini