TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Senin (13/9/2020) besok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dalam PSBB kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan.
"Oh enggak, kalau mobilitas ke luar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).
Selama PSBB total, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.
"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Baca: Soal PSBB Total, Anies Bilang Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemprov DKI
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM Tidak Akan Diberlakukan Saat PSBB Total di Jakarta"