News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPTJ: Transportasi Umum Akan Tetap Beroperasi Meski Ada PSBB Total di Jakarta

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Trans Jakarta saat melintasi kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). PT TransJakarta mengumumkan perubahan jam operasional selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku pada Jumat (10/4) menjadi pukul 06.00-18.00 WIB. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengatakan transportasi publik tetap berjalan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta.

PSBB total yang akan diterapkan oleh DKI Jakarta sendiri, direncanakan mulai pada Senin (14/9/2020).

Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan, transportasi umum harus tetap beroperasi untuk mengakomodir pekerja di 11 sektor yang dikecualikan dalam penerapan PSBB di DKI Jakrta.

"Fungsi transportasi umum di tengah PSBB, nantinya bukan untuk masyarakat yang beraktivitas seperti biasa," ucap Budi saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).

Menurutnya, transportasi publik ini fokus melayani masyaraakt yang harus tetap bekerja meski ada penerapan PSBB.

Baca: Ini 11 Sektor yang Masih Diperbolehkan Beroperasi dengan Pembatasan 50 Persen Selama PSBB DKI

Baca: Pengetatan PSBB di Jakarta Mulai 14 September, Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang

"BPTJ dalam hal ini harus melakukan sinkorinisasi kebijakan yang diambil pemerintah daerah, agar layanan benar-benar dapat berjalan sesuai ketentuan," ucap Budi.

Budi juga menjelaskan, regulasi acuan yang digunakan hingga saat ini oleh BPTJ adalah Permenhub No 14/020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 11/2020 bagi Angkutan Berbasis Jalan serta No 14/2020 bagi Angkutan Berbasis Rel.

Sebagai informasi, 11 bidang usaha esensial atau vital yang boleh tetap berjalan saat PSBB Jakarta.

Diantaranya bidang usaha kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri.

Sebelas bidan usaha ini ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini