News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

PSBB DKI Jakarta: 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi, Sekolah dan Institusi Pendidikan Harus Ditutup

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan.

Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta akan berlaku mulai Senin, 14 September 2020, hingga 14 hari ke depan.

Melansir Kompas.com, penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.

Baca: 10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha

Baca: Menjelang PSBB, Jakarta Hari Ini Kembali Puncaki Pertambahan Kasus Positif di Indonesia

Dikutip dari dokumen rilis Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com, setidaknya terdapat 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap beroprasi selama masa PSBB DKI Jakarta.

Ke-11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%.

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini