TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta akan diumumkan pada Minggu (13/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Dalam keterangan resmi BNPB, pengumuman PSBB di Jakarta akan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Kesehatan Terawan Putranto, dan Kepala BNPB Doni Monardo.
Pengumuman akan dilakukan dari Graha BNPB Jakarta Pusat pukul 16.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui media sosial Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan BNPB.
Baca: Terapkan PSBB Total DKI Jakarta, Jalur Puncak Bogor Bakal Dibatasi
Baca: Ini Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup saat PSBB Total
Sebelumnya, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies Baswedan sebelumnya menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com, dengan judul: Pengumuman PSBB Jakarta Sore Ini, Gubernur Anies dan Menkes Terawan Dijadwalkan Hadir