1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
BERITA REKOMENDASI
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
Anies juga menyebut, kegiatan esensial dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas.
Tempat-tempat yang diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai yakni:
1. Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.