News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Masa PSBB DKI Jakarta, Denda Rp 250 Ribu hingga 1 Juta

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.

Pengetatan PSBB DKI Jakarta akan berlaku mulai tanggal 14 hingga 27 September 2020.

Dikutip dari Kompas.com, penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 13 September 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pemerintah DKI Jakarta juga menambahkan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.

Baca: Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Dikutip dari dokumen rilis Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com, peraturan sanksi terhadap pelanggar ini berdasar pada Pergub 79/2020.

Nantinya, penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.

Berikut rincian sanksi yang akan diterima bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca: Jakarta PSBB Lagi, Kemenhub Pastikan Pengendalian Transportasi Tetap Mengacu Pada Permenhub 41

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

- Tidak memakai masker 1x dikenakan sanksi kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000

- Tidak memakai masker 2x dikenakan sanksi kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000

- Tidak memakai masker 3x dikenakan sanksi kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000

- Tidak memakai masker 4x kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

- Ditemukan kasus positif dikenakan sanksi penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini