News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB DKI Jakarta: 4 Kali Tak Pakai Masker, Didenda Rp 1 Juta

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian sedang melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di persimpangan Tomang, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Ibu Kota sebagai antisipasi pergerakan orang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Warta Kota/Nur Ichsan

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.

Langkah ini guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah ini.

Diketahui sebelumnya, tercatat sepanjang bulan Mei dan Juni telah terjadi pelandaian penambahan kasus.

Namun sejak PSBB dilonggarkan, mulai terjadi peningkatan.

Pada akhir Agustus percepatan peningkatan kasus harian dan kematian meningkat tajam dan berisiko melebihi kapasitas fasilitas kesehatan dalam waktu sangat dekat bila tidak dilakukan intervensi.

Baca: Jakarta PSBB Lagi, Kemenhub Pastikan Pengendalian Transportasi Tetap Mengacu Pada Permenhub 41

Baca: Soal PSBB DKI Jakarta, Ini Pandangan Ahli Epidemiologi, Sebut Sudah Tepat & Banyak Reaksi Berlebihan

Baca: Pemerintah Pusat Dukung PSBB DKI Jakarta Dua Pekan Ke Depan

Oleh karena itu sejumlah pembatasan sudah dipersiapkan dalam pelaksanaan PSBB, termasuk pemberian sanksi kepada pelanggaran protokol kesehatan.

Dikutip dari dokumen rilis Kebijakan PSBB di Wilayah DKI Jakarta yang diterima Tribunnews, peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020.

Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya:

Berikut rincian pelanggaran protokol kesehatan beserta sanksinya selama PSBB (Tribunnews/Istimewa)

A. Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

1. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 1x.

Sanksi: Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000,00.

2. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 2x

Sanksi: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000,00.

3. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 3x

Sanksi: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000,00.

4. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 4x

Sanksi: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000,00

B. Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

1. Jenis pelanggaran: Ditemukan kasus positif.

Sanksi: Penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.

2. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 1x.

Sanksi: Penutupan paling lama 3x24 jam.

3. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 2x.

Sanksi: Denda administratif Rp 50.000.000,00.

4. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 3x.

Sanksi: Denda administratif Rp 100.000.000,00.

5. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 4x.

Sanksi: Denda administratif Rp 150.000.000.

6. Jenis pelanggaran: Terlambat membayar denda >7 hari.

Sanksi: Pencabutan izin usaha.

Baca: Jusuf Kalla: PSBB DKI Jakarta Suatu Keharusan

Baca: Kegiatan yang Dilarang,Dibatasi dan Harus Ditutup di DKI Jakarta Selama PSBB Dua Pekan Ke Depan

Baca: Soal PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Surat Izin Keluar Masuk Tak Diberlakukan

Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana, menegaskan siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana penerapan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Nana menjelaskan, jajarannya akan mengambil sejumlah langkah, termasuk memaksimalkan peran aparat kepolisian

"Kami terus melakukan pencegahan, termasuk terkait dengan edukasi, sosialisasi dan juga terkait plotting anggota di keramaian," katanya dikutip dari Breaking News KompasTV, Minggu (13/9/2020).

Nana dalam kesempatan tersebut, juga menyinggung soal operasi yustisi yang juga akan dilakukan selama PSBB di wilayah hukumnya.

Ia menyebut operasi yustisi ini sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Yang pelaksanaannya bersama-sama dengan pemda, kemudian TNI, kejaksaan, dan kehakiman," urai Nana.

Ia juga tidak lupa memaparkan tujuan dari operasi yustisi yang berkaitan dengan angka penularan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih terbilang tinggi.

Sedangkan dimulainya operasi ini direncanakan akan berlangsung mulai Senin 14 September 2020.

"Kemudian untuk sasaran-sasaran, kami akan lebih tetap dilakukan secara humanis, persuasif, dan perlu adanya ketegasan kepada masyarakat."

"Kita semua tahu, masyarakat juga korban Covid-19. Langkah ini dalam rangka yang intinya agar masyarakat tercegah dari penularan Covid-19," tegasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini