News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Soal PSBB Total di Jakarta, Anies Baswedan Sebut Surat Izin Keluar Masuk Tak Diberlakukan

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mulai memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yakni akan dilakukan mulai 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan.

Seperti diketahui PSBB ini diberlakukan lantaran terus meningkatnya angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Lebih tepatnya peningkatan terjadi selama 12 hari pertama bulan September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Sementara itu penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.

Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Baca: Pengamat Paparkan Bahaya Ide Wakapolri Libatkan Preman Pasar untuk Pengawasan Protokol Kesehatan

Baca: PSBB di Jakarta, Dua Pekan ke Depan Pemprov akan Tingkatkan Tracing Secara Signifikan

Baca: Ini 11 Sektor yang Masih Diperbolehkan Beroperasi dengan Pembatasan 50 Persen Selama PSBB DKI

"Pemerintah PusatĀ  mendukung, dan sama-sama menyadari di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan (kasus covid-19) di bulan September ini," katanya dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

"Tanpa kita membereskan kesehatan tidak mungkin perekonomian kita bisa bergerak," imbuhnya.

SIKM Tak Berlaku

Arus lalu lintas di kawasan jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, terpantau padat usai Libur Lebaran 2015, Senin (27/7). Lalu lintas Jakarta kembali normal dan cenderung padat pada jam-jam tertentu. Warta Kota/angga bhagya nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Sementara itu terkait PSBB Total yang berlaku besok, Anies menyebut Pemprov tak mengatur mobilitas keluar-masuk Jakarta.

Artinya terkait surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan ikut serta diberlakukan kembali.

"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak, tapi lebih pada interaksi di Jakartanya," tuturnya.

Anies menilai akan lebih mengatur bagaimana interaksi sosial warga di Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini