News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu di antara kepala daerah yang paling sering menjadi perbincangan publik adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia menjabat sebagai gubernur DKI ke-16 pada Pilkada 2017. 

Anies mengalahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama.

Sebagai pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan Indonesia, DKI Jakarta merupakan daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi secara nasional.

Pada 2019, PAD DKI Jakarta mencapai Rp 62,3 triliun.

Baca: Anies Kembali Terapkan PSBB di DKI, Pemilik Warteg Sebut Omzetnya Pasti Menurun

Lalu berapa gaji dan tunjangan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memimpin provinsi dengan APBD paling jumbo di Indonesia tersebut?

Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Sebagaimana ASN berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.

Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.

Artinya, belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.

Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden, yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.

Adapun wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Selain komponen gaji pokok, kepala daerah setingkat gubernur provinsi juga mendapatkan pendapatan lain berupa tunjangan pejabat negara yang besarannya sebesar Rp 5,4 juta per bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini