21. Olahraga:
Olahraga mandiri di rumah
22. Sekolah dan lembaga pendidikan: Tutup
Baca: PSBB Pengetatan DKI Jakarta, Anies Sebut Sanksi Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta
23. Rumah Ibadah: Tutup
24. Fasilitas Umum:
Tutup, tidak boleh ada kegiatan berkumpul melebihi lima orang
25. Ganjil dan Genap: Tidak Berlaku
26. Mobilitas kendaraan pribadi:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
27. Angkutan umum massal:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
28. Taksi(konvensional dan daring):
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
29. Kendaraan rental:
Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas
30. Ojek (daring dan pangkalan):
Dilarang angkut penumpang
31. SIKM: Berlaku
32. Car Free Day: Tutup
PSBB Transisi (4 Juni-13 September):
1. Sektor Kesehatan:
Buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan memberlakukan protokol kesehatan