News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

PSBB di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Baru dan Sanksi yang Diberikan Jika Melanggar

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tiga kiri) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (dua kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito (kanan), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (tiga kanan) memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA

- Kesehatan

- Bahan pangan, makanan, minuman

- Energi

- Komunikasi dan teknologi informasi

- Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal

- Logistik

- Perhotelan

- Konstruksi

- Industri strategis (Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

- Kebutuhan sehari-hari

Baca: POPULER NASIONAL: Kronologi Syekh Ali Jaber Ditikam | Aturan Baru PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini

B. Kegiatan yang Ditutup

Sementara, terdapat pula berbagai sektor pusat kegiatan diharuskan untuk tutup sementara, diantaranya:

- Sekolah dan institusi pendidikan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini