- Kesehatan
- Bahan pangan, makanan, minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis (Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
- Kebutuhan sehari-hari
Baca: POPULER NASIONAL: Kronologi Syekh Ali Jaber Ditikam | Aturan Baru PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini
B. Kegiatan yang Ditutup
Sementara, terdapat pula berbagai sektor pusat kegiatan diharuskan untuk tutup sementara, diantaranya:
- Sekolah dan institusi pendidikan