News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

PSBB Ketat di Jakarta, MRT Tetap Beroperasi Normal, Jumlah Penumpang Dibatasi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta saat akan berhenti di stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan selang waktu keberangkatan antar kereta menjadi 30 menit sekali mulai Senin, 20 April 2020. Hal itu sebagai bagian dari dukungan penerapan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Selain itu, tiga stasiun tidak akan beroperasi melayani penumpang diantaranya yaitu Stasiun Haji Nawi, Blok A, dan ASEAN. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasional MRT Jakarta tidak alami perubahan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total kembali berlaku di DKI Jakarta pada Senin, 14 September 2020.

Per Senin, jam operasional MRT Jakarta tetap dimulai pukul 05.00 - 22.00 WIB.

Jarak kedatangan antarkereta alias headway juga tetap diberlakukan 5 menit pada jam sibuk, dan 10 menit di jam normal.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan kebijakan operasional tersebut untuk mendukung kegiatan esensial yang masih berjalan di ibu kota.

"MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antarkereta 5 menit di jam sibuk dan 10 menit di jam normal," kata William dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (14/9/2020).

Petugas Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta saat berjaga di stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020). PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan selang waktu keberangkatan antar kereta menjadi 30 menit sekali mulai Senin, 20 April 2020. Hal itu sebagai bagian dari dukungan penerapan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Selain itu, tiga stasiun tidak akan beroperasi melayani penumpang diantaranya yaitu Stasiun Haji Nawi, Blok A, dan ASEAN. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Begitu pula soal aturan jumlah penumpang untuk setiap kereta.

Pada setiap kereta, jumlah penumpang dibatasi hanya 62 - 67 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

PT MRT Jakarta mengimbau masyarakat yang tetap berpergian menggunakan MRT untuk selalu disiplin protokol kesehatan.

Baca: PSBB di Jakarta Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Baru dan Sanksi yang Diberikan Jika Melanggar

Penggunaan diwajibkan menggunakan masker, hingga tidak berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan peron stasiun.

"PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau bagi masyarakat yang tetap harus berpergian menggunakan MRT Jakarta untuk dapat selalu disiplin protokol kesehatan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini