TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana tersangka John Kei kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Pasalnya berkas yang terdaftar dengan No.BP/583/VII/2020/Ditreskrimum ini dinilai belum lengkap sehingga penyidik Polda Metro diminta melengkapi terlebih dahulu.
John Kei disangka melanggar Pasal 55 jo. Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951.
Baca: Kasus John Kei Cs Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan
Baca: 8 Orang Anak Buah John Kei Yang Buron Diduga Telah Melarikan Diri Keluar Jakarta
"Pengembalian berkas tersebut dilakukan, dikarenakan setelah tim Jaksa Peneliti melakukan penelitian terhadap berkas perkara a quo, tim menemukan adanya
kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak Penyidik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Dia mengatakan pengembalian berkas perkara sebagaimana Pasal 138 ayat (2) KUHAP., dalam hasil penyidikan, berkas itu ternyata belum lengkap.
"Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi. Sampai hari ini, penyidik masih melengkapi kelengkapan formil maupun materiil sebagaimana petunjuk sebelumnya yang disusun dari hasil penelitian tim Jaksa Peneliti," pungkasnya.