News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Langgar PSBB Hari Pertama, 8 Restoran Ini Ditutup Satpol PP DKI Jakarta

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP DKI Arifin usai Apel Peningkatan Siaga Covid-19 di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan restoran di DKI Jakarta masih nekat membuka  layanan makan dan minum di restoran.

Akibatnya delapan restoran itu terpaksa ditutup selama 1x24 jam mulai Senin (14/9/2020).

Jenis pelanggarannya karena membuka layanan makan dan minum di restoran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, mereka baru pertama kali melanggar, sehingga jenis sanksinya berupa penutupan operasi selama 1x24 jam.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca: Terapkan Jarak Sosial, Restoran Ini Ubah Parkiran Jadi Tempat Makan

Baca: Pengelola Mal: Larangan Makan di Tempat Selama PSBB Akan Turunkan Trafik Pengunjung Restoran

Dengan demikian, mereka baru diizinkan beroperasi kembali mulai Rabu (16/9/2020) besok. 

“Dari laporan yang dilakukan anggota kami di lapangan ada delapan tempat. Rinciannya di restoran Upnormal Rawamangun, rumah makan Bandar Condet, Rumbo S’tar dan Kafe Rock, rumah makan padang, nasi uduk dan lain-lain,” kata Arifin di Balai Kota DKI pada Selasa (15/9/2020).

Menurutnya, jumlah restoran dan tempat usaha yang melanggar terus berkurang.

Artinya, tingkat kesadaran mereka mengenai pentingnya protokol kesehatan Covid-19 semakin membaik.

“Hari ini saya dengan anggota di jajaran provinsi kembali melakukan rencana aksi operasi untuk 14 hari ke depan,” ujar Arifin.

Baca: Makan di Restoran Berisiko Tinggi Tertular Covid-19, Benarkah?

Dalam kesempatan itu, Arifin meminta  pengelola restoran, rumah makan atau tempat usaha lainnya untuk meniadakan layanan makan dan minum di tempat.

Keberadaan layanan itu dianggap memicu perkumpulan orang, sehingga berpotensi terjadinya penularan Covid-19 antar pengunjung.

Apalagi aktivitas pengunjung di sana saat makan dan minum sambil mengobrol.

Dikhawatirkan terjadi penularan virus melalui droplet ketika berbincang dengan kerabat atau rekan kerjanya.

“Kami minta kepada restoran, rumah makan atau kafe untuk menyediakan layanan pesan antar atau melalui daring, bukan layanan makan di tempat,” jelas Arifin.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Delapan Restoran di Jakarta Ditutup Akibat Melanggar PSBB Hari Pertama Senin, 14 September

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini