TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Induk PJR Tol Jagorawi, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, rombongan pesepeda yang masuk ke jalan tol Jagorawi terancam hukuman pidana penjara selama 14 hari.
Dia mengatakan, aturan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) memang belum mengakomodir hukuman terhadap pesepeda.
Atas dasar itu, pihaknya mengenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang
nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
"Jadi untuk UU lalu lintas kita belum ada khusus sepeda di jalan tol. Tapi kalau sepeda di jalan umum
ada. Jadi Kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang jalan. Nanti yang manggil itu lewat
Polres ya, Reskrim jadi masuknya pidana," kata Fitrisia kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Dalam aturan di pasal tersebut Fitrisia menjelaskan, para pelanggar terancam disanksi pidana selama 14 hari.
"Ada hukumannya 14 hari. Jatuhnya ringan ya karena untungnya tidak ada laka. Soalnya kalau ada laka
lain lagi pasalnya. Karena tidak menyebabkan laka dan di video itu tidak terlihat ada orang yang berhenti
karena dia menyebrang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menjelaskan kronologi rombongan pesepeda yang memasuki
Jalan Tol Jagorawi, tepatnya Km 46+500 (Polingga) yang viral di media sosial. Kejadian itu terjadi pada
Minggu (14/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Induk PJR Tol Jagorawi, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, rombongan pesepeda itu
sebelumnya terlihat saat tengah menyusuri perkampungan di sebelah rest area KM 45 Jalan Tol
Jagorawi sekitar pukul 08.45 WIB.
"Kami sudah mengumpulkan bukti dan saksi diperoleh keterangan sebagai berikut. Pada pukul 8.45
keterangan dari sekuriti rest area 45 pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan
perkampungan di sebelah rest area KM 45," kata Fitrisia dalam rekaman video yang diterima
Tribunnews, Senin (14/9/2020).
Saat itu, Fitrisia mengatakan, pesepeda diduga memasuki jalan tol bukan melalui gerbang tol. Namun
melalui Jalan Raya Sukabumi Underpass yang tak terdapat gerbang tol.
Baca: Penjelasan Jasa Marga Soal Rombongan Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi
"Kemudian untuk baliknya, pesepeda diduga masuk dari jalan raya Sukabumi underpass yang menuju
tol Jagorawi, dimana jalan tersebut tidak ada gerbang tol. Di KM 46 pesepeda menyebrang dan
berkendara melawan arus," jelasnya.
Pihaknya juga mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan rombongan pesepeda itu
berhenti di rest area KM 45 sekitar pukul 11.41 WIB untuk beristirahat. Sepedanya pun diangkut ke
dalam mobil pick up berwarna putih.
Baca: Nekat Masuk Tol, Rombongan Pesepeda Asal Bekasi dan Pamulang Terancam Hukuman 14 Hari Penjara
"Informasi tambahan kami dapat dari CCTV Indomaret rest area KM 45 bahwa pukul 11.41 para
pesepeda datang dan beristirahat di depan Indomaret tersebut tidak berapa lama pesepeda menaikkan
kendaraan ke pick up berwarna putih," ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengantongi identitas rombongan pesepeda tersebut. Tim kepolisian
juga telah mendatangi salah satu saksi pesepeda yang ikut susur perkampungan tol Jagorawi tersebut.
"Kami sudah mendatangi salah satu timnya tapi dia tidak ikut ke tol. Dia ikut di jalan arterinya, jalan
perkampungan. Nah sekarang kami bersama saksi pertama akan menuju ke rumah saksi berikutnya
yang itu dia masuk tol," katanya. (igman/tribunnetwork/cep)