News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Khusus di Desa Zona Merah, Bupati Bekasi Batasi Aktivitas Warga Hingga Pukul 21.00 WIB

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil konferensi pers di Kantor Bupati Bekasi, Jumat (4/9/2020)

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai membatasi aktivitas warga dan operasional pertokoan di wilayah kecamatan zona merah.

Ini dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kabupaten Bekasi sesuai arah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menuturkan, aktivitas warga di desa zona merah hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk jam operasional pertokoan diperbolehkan hingga pukul 18.00 WIB.

”Kami batasi aktivitas warga dan operasional pertokoan di kecamatan atau desa zona merah," kata Eka, pada Rabu (16/9/2020).

Eka mengungkapkan untuk di kecamatan maupun desa zona merah, pengawasan aktivitas warga dilakukan secara ketat.

Petugas gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI bakal menindak tegas apabila ada warga yang masih beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB dan masih ada pertokoan buka di atas pukul 18.00 WIB.

"Jadi pembatasan secara total dilakukan pada zona merah di kecamatan hingga tingkat desa. Betul-betul dipertegas pengawasan dan penindakan di wilayah itu," beber Eka.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat ditemui tim Tribunnews.com di kantornya di kawasan Cikarang, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Pada kesempatan tersebut Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja meminta warganya terus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu menyusul kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali mengalami lonjakan cukup tinggi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Terkait aktivitas penjual makanan atau kuliner, Eka menegaskan di wilayah kecamatan zona merah jika di atas pukul 21.00 WIB tidak diperbolehkan makan ditempat.

"Kalau makanan yang biasa jual malam-malam boleh tapi wajib dibawah pulang atau pakai pesan antar. Tidak boleh makan ditempat," tutur Eka.

Untuk wilayah bukan zona merah atau tidak ada kasus positif Covid-19, lanjut Eka, pihaknya tetap melakukan pengawasan aktivitas warga.

Warga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Protokol harus dijalankan, jangan ada kerumuman. Kedapatan petugas langsung ditindak tegas," tandas dia.

Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengonfirmasi sebanyak 34 desa masuk kategori zona merah, per tangggal Selasa (15/9/2020).

Zona merah artinya di wilayah itu terdapat pasien positif corona atau Covid-19.

Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, 34 desa yang masuk zona merah tersebar di 14 Kecamatan Kabupaten Bekasi.

Dari 34 desa zona merah itu total kasus positif corona sebanyak 98.

"Desa yang terbanyak itu di Wanasari ada 28 pasien positif corona," kata dr Alamsyah, pada Selasa (15/9/2020).

Baca: 8 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Nihil Covid-19, Ini Daftarnya

Adapun rinciannya, 34 desa yang terdapat kasus positif corona yakni di Kecamatan Babelan ada di Desa Bunibakti, Huripjaya, Kebalen dan Kedungjaya dengan masing-masing satu kasus positif Covid-19.

Lalu, Kecamatan Cibarusah di Desa Cibarusah Kota dan Cibarusah Jaya, masing-masing satu kasus.

Di Kecamatan Cibitung ada 40 kasus positif corona, Desa Cibuntu 4 kasus, Wanajaya 8 kasus, dan Kelurahan Wanasari 28 kasus.

Selanjutnya, Kecamatan Cikarang Barat satu kasus di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Pusat 20 kasus, Cicau dua kasus, Hegarmukti 5 kasus, dan Jayamukti 13 kasus.

Kemudian, Kecamatan Cikarang Selatan dua kasus di Desa Ciantra dan Sukaresmi.

Kecamatan Cikarang Timur terdapat 4 kasus, Desa Jatireja dua kasus, Karangsari satu kasus, Sertajaya satu kasus.

Kecamatan Cikarang Utara 6 kasus, rinciannya Desa Karang Asih dua kasus, Cikarang Kota, Hajamekar, Mekarmukti, Simpangan, Ciantra dan Sukaresmi masing- masing satu kasus.

Kecamatan Cikarang Timur terdapat empat kasus, Desa Jatireja dua kasus, Karangsari dan Sertajaya satu kasus. Kecamatan Cikarang Utara sebanyak 6 kasus.

Kecamatan Karangbahagia sebanyak 5 kasus, Desa Karangsetia dua kasus dan Sukaraya tiga kasus.

Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Kapasitas Ruang ICU Rumah Sakit di Kabupaten Bekasi Nyaris Penuh

Kecamatan Serang Baru terdapat tiga kasus hanya terdapat di Desa Sukaragam, Kecamatan Setu terdapat dua kasus di Desa Cijengkol dan Lubangbuaya.

Kecamatan Tambun Selatan terdapat 8 kasus, Kelurahan Jatimulya, Lembangsari, Tambun, Karangsetia masing-masing dua kasus, Desa Sumberjaya, Tridayasakti satu kasus dan Sukaraya tiga kasus.

Dan Kecamatan Tambun Utara terdapat satu kasus di Desa Karang Satria.

Alamsyah menjelaskan daftar desa zona merah bersifat dinamis dan terus berubah-ubah.

Jika di desa itu sudah tidak ada pasien positif lagi tidak termasuk dalam daftar, begitu sebaliknya.

"Sampai saat ini ada delapan Kecamatan di Kabupaten Bekasi nihil kasus Covid-19, yakni di Muaragembong, Kedungwaringin, Sukakarya, Tambelang, Sukatani, Tarumajaya, Cabangbungin, Bojongmangu dan Pebayuran," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemkab Bekasi Batasi Aktivitas Warga Sampai Pukul 21.00 WIB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini