Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI telah menindak berupa sanksi denda kepada 1.150 orang di dalam operasi yustisi Protokol Covid-19.
Total, uang denda yang masuk ke kas negara sebesar Rp 52,2 juta.
Data tersebut merupakan data terakhir per 14 September 2020 yang diungkap oleh kepolisian. Operasi itu dilakukan 34 Polda di seluruh daerah Indonesia.
"Denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda Rp 52,2 juta," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Sementara itu, Awi mengatakan total jumlah giat atau pemeriksaan yang dilakukan sebanyak 53.972 kasus.
Baca: Polri Lakukan 48.630 Teguran Lisan dan 3.094 Tertulis dalam Operasi Yustisi
Baca: 2.283 Warga Terjaring Razia Masker di Kabupaten Bogor Sejak April 2020, Denda Terkumpul Rp 20 Juta
Operasi Yustisi menyasar kegiatan, orang, hingga tempat-tempat yang dianggap rawan penularan Covid-19.
"Jumlah giat razia/pemeriksaan sebanyak 53.972 kegiatan, adapun sasaran yang dituju sebanyak 47.754 orang terjaring razia, 2.318 tempat dan 2.511 kegiatan," jelasnya.
Dalam kasus ini, sebanyak 48.630 kasus telah menerima teguran secara lisan. Sementara itu, teguran tertulis sebanyak 3.094 kasus.
"Sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 2.853 kali," tukasnya.
Diketahui, Operasi Yustisi ini mengerahkan personel gabungan antara Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholders lainnya.
Total, 49.947 personel yang diterjunkan dalam pengawasan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 itu
Rinciannya, 25.909 personel dari Polri, 9.511 personel dari TNI, 11.212 personel dari Satpol PP dan 3.315 personel lainnya.