News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Fakta Baru Kebakaran di Kejagung: Ditemukan Dugaan Pidana hingga Faktor Cepatnya Api Melalap Gedung

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini.

Pihak Kejagung juga turut menghadiri gelar perkara tersebut.

Selain itu, polisi juga telah melakukan prarekontruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran.

Listyo juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 131 saksi.

"Terdiri dari petugas cleaning service, office boy, pegawai yang ada, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli, baik ahli kebakaran maupun ahli pidana," terangnya.

Ia pun menegaskan, Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.

Penyebab api dengan cepat melalap gedung

Diberitakan Tribunnews.com, Listyo mengatakan, percepatan penyebaran api lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.

Selain itu, terdapat minyak lobby atau cairan pembersih yang dapat menyulut api.

"Dipercepat penyebaran api tersebut karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung."

"Ada beberapa cairan minyak lobby yang mengandung senyawa hidrokarbon," ungkapnya.

Baca: Ada Unsur Kesengajaan, Minta Polisi Usut Tuntas Pembakar Kantor Kejagung

Baca: Tersangka yang Sebabkan Gedung Kejagung Terbakar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Listyo menambahkan, penyebaran api juga semakin cepat karena interior dalam gedung utama Kejagung dibuat dengan bahan yang mudah terbakar.

"Kondisi gedung yang hanya disekat dengan bahan yang mudah terbakar seperi gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan yang mempermudah terbakar lainnya sehingga mempercepat terjadinya kebakaran," sambung dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini