Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) merupakan sepasang kekasih.
Diketahui jasad korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi termutilasi dalam satu koper di Apartemen Kalibata City.
"Bisa dikatakan pacar, tersangka DAF dan LAS ini ada hubungan," kata Nana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Kedua pelaku punya peran berbeda dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.
Baca: Sosok Rinaldi, Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Alumni UGM?
DAF berperan sebagai eksekutor membunuh dan memutilasi korban.
Sementara LAS berperan membuat janji dan mengajak korban menginap di apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Motif pembunuhan karena sepasang kekasih tersebut ingin menguasai harta milik korban yang dianggap merupakan orang berada.
Baca: Terduga Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City Buat Lubang di Rumah, Diduga Untuk Kubur Korban
Usai membunuh dan memutilasi korban, DAF dan LAS menggasak uang milik korban sebesar Rp 97 juta.
Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca: Kronologi Penangkapan Pasangan Suami Istri Terduga Pelaku Mutilasi di Apartemen Kalibata City
Diberitakan sebelumnya polisi menemukan jenazah korban mutilasi di lantai 16 apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Di lokasi ditemukan koper kantong plastik berisi potongan tubuh korban.
Berdasarkan informasi, jasad yang ditemukan itu adalah Rinaldy Harley Wismanu.
Korban kabarnya bekerja di salah satu perusahaan kontruksi sebagai Human Resource & General Affair Manager.
Sebelum ditemukan tewas, korban dilaporkan telah menghilang sejak 9 September 2020.
Sebelumnya polisi menangkap dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu.
Kedua tersangka dibekuk aparat Polda Metro Jaya dari sebuah rumah di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (16/9/2020).
Saat dibekuk, pasangan suami istri itu sempat mencoba kabur dari belakang rumah dan naik ke genteng rumah tetangganya.
Namun, karena rumah mereka sudah dikepung petugas, upaya mereka gagal.
Baca: Diduga Terlibat Mutilasi di Kalibata, Dua Orang di Depok Naik ke Atap Rumah Saat Didatangi Polisi
Keduanya tampak pasrah saat ditangkap.
Penangkapan kedua pelaku sempat menjadi tontonan warga.
Hal itu dikatakan Arnet Kelmanutu (30), warga sekitar yang turut menyaksikan penangkapan kedua tersangka.
"Pelaku prianya, waktu ditangkap dari atas genteng rumah tetangga, masih pakai handuk. Sementara yang perempuan pakai baju terusan. Pelaku perempuan rambutnya agak pirang," ungkap Arnet Kelmanutu (30), warga Perumahan Permata Cimanggis, Depok, saat dihubungi Wartakotalive, Kamis (17/9/2020).
Menurut Arnet, dari informasi petugas saat itu yang datang dengan tiga mobil, kedua tersangka yang dibekuk adalah pelaku pembunuhan.
"Tapi warga enggak tahu pembunuhan di mana," katanya.
Baca: Kasus Mutilasi di Kalibata City, Korbannya Remaja Laki-laki, Ditemukan di Tower Ebony, Rabu Sore
Setelah ditangkap, kata Arnet, rumah kontrakan pelaku dipasangi garis polisi oleh petugas.
"Sehingga warga enggak berani masuk," ucapnya.
Menurut Arnet, sekira pukul 22.00 malam, petugas Subdit Resmob Polda Metro Jaya, kembali datang ke lokasi penangkapan di rumah kontrakan itu, dengan membawa kedua tersangka.
"Kata petugas, mereka lakukan reka ulang penangkapan dan memeriksa kondisi rumah kontrakan," jelasnya.
"Malam itu baru diketahui informasi, pasutri itu adalah tersangka pembunuhan dan mutilasi seorang pria yang jenazahnya ditemukan di Apartemen Kalibata City," ujar Arnet.
Arnet menjelaskan, dari keterangan ketua RT dan pemilik kontrakan, kedua tersangka mulai mengontrak di rumah itu sejak Senin (14/9/2020) lalu, atau dua hari sebelum ditangkap.
"Hari Senin itu mereka ke pengurus RT dan sempat diminta surat keterangan hasil swab test, KK, dan KTP mereka, sebelum tinggal di sana. Mereka mengaku suami istri dan pindahan dari Apartemen Kalibata City," ucap Arnet.
Pasangan suami istri itu, lanjut Arnet, kembali datang ke rumah kontrakan, Rabu (16/9/2020) siang dan sempat berbincang dengan pengurus lingkungan setempat.
"Tapi baru berapa jam mereka di rumah kontrakan, tim dari Polda Metro Jaya datang dan langsung menangkap keduanya yang sempat mau kabur," kata Arnet.