"Posisi lubang ada di dalam kontrakan. Pelaku penghuni kontrakan di situ. Info lebih detail saya belum tahu," timpalnya lagi.
Pernyataan tersebut juga dikuatkan oleh warga sekitar bernama Arnet.
Berdasarkan informasi yang ia ketahui, lubang galian berada di dekat ruangan dapur rumah tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan TribunJakarta.com belum bisa menyambangi langsung kediaman yang jadi lokasi penangkapan kedua terduga pelaku.
Hal tersebut disebabkan terbatasnya akses yang diberikan petugas keamanan perumahan setempat.
Atas perbuatan keji itu, DAF dan LAS diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Juncto Pasal 365 KUHP. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah W)