TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).
"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).
Baca: Sebanyak 45.000 Ton Bansos Beras Siap Disalurkan ke 101.898 PKM-PKH di Maluku
Baca: Kabar Gembira, Masyarakat Prasejahtera dengan Rumah Tak Layak Huni akan Mendapat Bansos Rp 15 Juta
Anies juga menyampaikan, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home (WFH).
Selain itu, selama pemberlakuan PSBB ketat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyakarat.