Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.
Permenhub No 59 yang ditetapkan 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan dengan tujuan agar para pengguna sepeda, dapat tertib berlalu lintas dan menjadi keselamatannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan Permenhub ini memiliki aspek utama yang diatur.
Baca: Polri: Jalur Sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin akan Dipermanenkan Masih Wacana
Baca: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ingin Buat Jalur Sepeda di Jalan Tol, Ini Tanggapan Dishub
"Salah satunya persyaratan teknis sepeda, yang dimana sepeda digolongkan menjadi dua kategori yaitu untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga," ujar Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Menurut Budi Setiyadi, apabila untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat dan diharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar atau ke mall.
Selain itu dalam Permenhub ini juga ada 7 jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pengguna sepeda, diantaranya:
1. Sepeda harus dilengkapi spakbor
2. Menggunakan bel
3. Kemudian harus dilengkapi dengan sistem rem
4. Menggunakan lampu untuk penerangan
5. Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna
6. Selain alat pemantul berwarna merah, harus dilengkapi juga alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
7. Terakhir harus memiliki pedal