TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta sudah berjalan selama satu pekan.
Di wilayah Jakarta Selatan, terdapat puluhan restoran yang melanggar aturan PSBB dan langsung dijatuhi sanksi.
"Penutupan 1x24 jam ada dua pelanggaran, penutupan 3x24 jam ada 31 pelanggaran. Jadi semua total ada 33 pelanggaran. Itu khusus tempat usaha makan dan minum," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Senin (21/9/2020).
Sanksi itu dijatuhkan selama periode 14 September hingga 20 September 2020.
Mayoritas restoran tersebut melakukan pelanggaran karena tetap menyediakan layanan makan di tempat, padahal sudah dilarang.
Sementara itu, Satpol PP Jakarta Selatan mencatat 1.282 orang telah ditindak karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dari 1.282 pelanggar, jelas Ujang, 1.178 di antaranya mendapat sanksi kerja sosial.
"Untul denda administrasi sebesar Rp 250 ribu ada 104 pelanggaran," tambah Ujang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selama Sepekan, 33 Restoran yang Melanggar Aturan PSBB di Jakarta Selatan Ditutup Sementara,