News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNA Iran Pencari Suaka Diciduk Gegara Sabu Beli Sabu di Kampung Boncos

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pencari suaka asal Iran Reza Hosseini (40) diringkus polisi karena ketahuan membeli sabu di Kampung Boncos Jalan ORI, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto mengatakan awalnya mendapat informasi tentang transaksi narkoba di Kampung Boncos.

Unit Narkoba Polsek Palmerah pun segera menyelidiki informasi tersebut.

Hingga akhirnya Sabtu (19/9/2020) seorang Warga Negara Asing (WNA) tertangkap basah usai membeli narkoba.

Pemeriksaan tersangka narkoba asal Iran Reza Hosseini di Mapolsek Palmerah, Sabtu (19/9/2020) malam. Pelaku ditangkap seusai membeli narkoba jenis sabu di Kampung Boncos, Jakarta Barat. ()

"Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki-laki keluar dari salah satu gang boncos. Orang itu si tersangka ini bernama Reza Hosseini warga luar Negeri dari Iran," ujar Supriyanto dihubungi Minggu (20/9/2020).

Baca: 4 Pria Iran Dijatuhi Hukuman Potong Jari Gara-gara Mencuri

Polisi pun menggeledah tubuh pria yang berprofesi sebagai dokter itu.

Di tangan kirinya, polisi mendapati Reza tengah menggenggam sabu yang baru dibelinya.

Sabu kurang dari satu gram itu dibeli Reza seharga Rp200 ribu.

"Ia mengaku membeli sabu dengan orang tidak dikenal di Kampung Boncos. Sabu itu disebut untuk dipakainya sendiri," jelas Supriyanto.

Baca: Bos PO Pelangi Kirim Paket Sabu Kiloan, Bawa 13 Kilogram di Armadanya, Hanya Ada 1 Penumpang

Pria yang menetap di Unit Aparteman Green Pramuka, Jakarta Pusat itu pun segera digiring ke Mapolsek Palmerah untuk dimintai keterangan.

Dalam penyelidikan diketahui Reza sudah satu tahun di Indonesia dan tergabung dalam United Nations High Commissioner for Refugees; (UNHCR) atau pencari swaka.

Atas perbuatannya Reza dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara. (m24)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini