Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menetapkan oknum petugas medis berinisial EFY sebagai tersangka.
EFY diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Kabar tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander Yurikho.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian memeriksa korban berinisial LHI (23) di rumahnya di Bali.
"Iya sudah tersangka," kata Alexander Yurikho saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).
Alexander mengatakan status perkara itu juga telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca: Polisi Kantongi Identitas Tenaga Medis Diduga Peras dan Melecehkan Penumpang di Bandara Soetta
Dalam kasus ini, korban pun telah memutuskan untuk membuat laporan kasus tersebut.
"Korban sudah buat laporan dan sudah diambil keterangan. Kasus ini sudah naik penyidikan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menelusuri dugaan kasus pelecehan dan pemerasan petugas medis terhadap seorang wanita penumpang pesawat berinisial LHI (23) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Baca: Polisi Periksa CCTV Telusuri Pelecehan dan Pemerasan Oknum Petugas Medis di Bandara Soetta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya juga telah meminta rekaman CCTV kepada pengelola bandara Soekarno-Hatta untuk menelusuri kasus tersebut.
"Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan airport center yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Yusri mengatakan penyidik juga telah meminta keterangan dari terduga oknum petugas medis yang berinisial EFY terkait kasus tersebut.
Baca: Pelecehan & Pemerasan di Bandara Soetta Ketika Rapid Test, Kimia Farma Akan Bawa ke Jalur Hukum
Sebaliknya, pihaknya juga telah memeriksa PT Kimia Farma selaku penyalur dan penanggung jawab petugas medis atau dokter di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pelaksana Rapid Test dalam hal ini PT Kimia Farma yang penanggung jawabnya telah melakukan klarifikasi karena kita pingin tau dia pelaku bekerja sebagai dokter atau petugas kesehatan," katanya.
Kronologi Kasus
Kejadian bermula ketika LHI mengunggah kicauan di akun twitter miliknya @listongs.
Dalam uraiannya itu, LHI mengaku telah menjadi korban pelecehan dan pemerasan oknum petugas medis di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Sekitar beberapa hari yang lalu di mana si L ini melakukan cuitan di twitter bahwa pada saat yang bersangkutan mau berangkat ke Nias pada saat itu agar untuk di rapid tes dulu," ungkap Yusri.
Baca: Curhat Korban Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, Kejadian itu Bikin Trauma
Namun, Yusri mengatakan hasil rapid tes LHI ternyata hasilnya reaktif.
Selanjutnya, oknum petugas medis tersebut menawarkan bisa mengubah hasil tes rapid tes itu asalkan diberikan sejumlah uang.
Usai memenuhi permintaan itu, oknum petugas medis itu lantas diduga melakukan pelecehan terhadap korbannya.
"Si petugas kesehatan tawari untuk bisa diubah hasil rapid test nya agar bisa aktif itu. Tetapi dengan syarat harus disiapkan Rp 1,4 juta dan yang bersangkutan melakukan transfer. Tetapi lanjut dari situ dia dilakukan pelecehan," jelasnya.