Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum petugas medis Bandara Soekarno Hatta berinsial EFY didugatidak melakukan pemalsuan hasil rapid test. Namun, pelaku disangka telah melanggar pasal penipuan.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Jika memang terbukti ada unsur-unsur pasal 378. Karena daei keterangan PT Kimia Farma pemalsuan ini tidak ada. Ini penipuan bahwa memang hasilnya adalah reaktif tapi karena dia menipu korban mengatakan bahwa itu non reaktif," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Baca: Oknum Petugas Medis Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta
Baca: Polisi Kantongi Identitas Tenaga Medis Diduga Peras dan Melecehkan Penumpang di Bandara Soetta
Dalam aksinya, kata Yusri, EFY diduga telah menjanjikan korbannya untuk bisa mengubah hasil pemeriksaan rapid test dari yang semula reaktif menjadi non reaktif. Asalkan, korbannya memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Padahal, Yusri menegaskan pengubahan hasil rapid test sejatinya tidak memungkinkan dalam pemeriksaan medis. Atas dasar itu, pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya.
"Kalau mengubah itu harus membayar Rp 1,4 juta dan sudah dilakukan oleh korban dengan mengirimkan transfer melalui e-banking," jelasnya.
Terkait kasus pelecehan seksual yang juga telah dilakukan pelaku, kepolisian juga masih tengah mendalami pengakuan korban tersebut.
Polisi juga akan memeriksa rekaman CCTV di sekitar terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Masih kita dalami dari CCTV yang ada. Kita cross check dari alat bukti yang ada keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku sendiri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menetapkan oknum petugas medis berinisial EFY sebagai tersangka.
EFY diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander Yurikho. Menurutnya, penetapan tersangka itu setelah kepolisian memeriksa korban berinisial LHI (23) di rumahnya di Bali.
"Iya sudah tersangka," kata Alexander Yurikho saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).
Alexander mengungkapkan status perkara itu juga telah naik menjadi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus ini, korban pun telah memutuskan untuk membuat laporan kasus tersebut.
"Korban sudah buat laporan dan sudah diambil keterangan. Kasus ini sudah naik penyidikan," pungkasnya.