News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Petugas Medis Bandara Soetta Disangka Melanggar Pasal Tentang Penipuan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang saat menyerahkan document hasil rapid test negativ Covid-19 kepada petugas di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). PT Angkasa Pura II Persero tetap menerapkan protokol Covid-19 para penumpang pun diwajibkan membawa persyaratan seperti identitas diri, dokumen penerbangan dan hasil rapid test atau PCR test negatif Covid-19, Ketatnya persyaratan bagi penumpang pesawat yang akan berpergian membuat kondisi bandara sepi dari biasanya. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum petugas medis Bandara Soekarno Hatta berinsial EFY didugatidak melakukan pemalsuan hasil rapid test. Namun, pelaku disangka telah melanggar pasal penipuan.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Jika memang terbukti ada unsur-unsur pasal 378. Karena daei keterangan PT Kimia Farma pemalsuan ini tidak ada. Ini penipuan bahwa memang hasilnya adalah reaktif tapi karena dia menipu korban mengatakan bahwa itu non reaktif," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

Baca: Oknum Petugas Medis Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta

Baca: Polisi Kantongi Identitas Tenaga Medis Diduga Peras dan Melecehkan Penumpang di Bandara Soetta

Dalam aksinya, kata Yusri, EFY diduga telah menjanjikan korbannya untuk bisa mengubah hasil pemeriksaan rapid test dari yang semula reaktif menjadi non reaktif. Asalkan, korbannya memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

Padahal, Yusri menegaskan pengubahan hasil rapid test sejatinya tidak memungkinkan dalam pemeriksaan medis. Atas dasar itu, pelaku diduga telah melakukan penipuan terhadap korbannya.

"Kalau mengubah itu harus membayar Rp 1,4 juta dan sudah dilakukan oleh korban dengan mengirimkan transfer melalui e-banking," jelasnya.

Terkait kasus pelecehan seksual yang juga telah dilakukan pelaku, kepolisian juga masih tengah mendalami pengakuan korban tersebut.

Polisi juga akan memeriksa rekaman CCTV di sekitar terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Masih kita dalami dari CCTV yang ada. Kita cross check dari alat bukti yang ada keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku sendiri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menetapkan oknum petugas medis berinisial EFY sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan pihaknya telah melakukan beberapa langkah terkait kematian warga negara Prancis, FAC alias Francois Abello Camille (65), yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap ratusan anak. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

EFY diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander Yurikho. Menurutnya, penetapan tersangka itu setelah kepolisian memeriksa korban berinisial LHI (23) di rumahnya di Bali.

"Iya sudah tersangka," kata Alexander Yurikho saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).

Alexander mengungkapkan status perkara itu juga telah naik menjadi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus ini, korban pun telah memutuskan untuk membuat laporan kasus tersebut.

"Korban sudah buat laporan dan sudah diambil keterangan. Kasus ini sudah naik penyidikan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini