News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Apartemen

Sejoli Pemutilasi HRD Rinaldi Bakal Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Pekan Depan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka mutilasi Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26) pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan kejiwaan bakal direncanakan dimulai terhadap Djumadil Fajri.

Dia juga merupakan eksekutor yang telah memutilasi Rinaldi Wismanu.

Baca: Sempat Tidur Bersama Jasad Mutilasi, Laeli Atik & Fajri Tabur Bubuk Kopi & Semprot Pengharum Ruangan

"Kita rencanakan Minggu depan kita coba periksa kejiwaan DAF ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Menurut Yusri, Djumadil Fajri disebutkan tidak memiliki gejala seseorang yang memiliki gangguan kejiwaan.

Namun demikian, pihaknya memeriksa kejiwaan untuk mengetahui perspektif pelaku terkait aksi kejamnya tersebut.

Baca: Kasus Mutilasi di Apartemen, Tersangka Simpan Potongan Tubuh Rinaldi di Kulkas dan Taburkan Kopi

"Kalau kondisi tersangka ya normal. Tapi kita mencari apakah dengan keterangan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kita dalami lagi," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya masih tengah melakukan tahap pemberkasan perkara terkait kasus tersebut.

Secepatnya, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita lengkapi berkas dulu untuk kita memantapkan kembali unsur-unsur yang dijerat kedua pelaku ini baik itu Pasal 340, 338 itu pembunuhan berencana dan pasal 365," katanya.

Kronologi

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi yang menimpa RHW (32).

Korban diketahui bekerja sebagai manajer HRD di sebuah perusahaan kontraktor.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lantai 16 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini