TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi pemalakan terjadi di Jalan Letjen Suprapto Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dua pelaku pemalakan, inisial AR dan A kini diringkus anggota Polsek Johar Baru.
Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi membenarkan pihaknya menerima laporan polisi terkait pemerasan dengan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
Korban bernama Djajang (34) melaporkan tindak pemerasan dan pengancaman yang dialaminya, padahal sudah memberikan uang Rp 2 ribu pada kedua pelaku.
Baca: Kimia Farma Pecat Petugas Medis Bandara Soetta Yang Diduga Melakukan Pelecehan dan Pemerasan
Saat itu Djajang tengah melintas menggunakan mobil di jalan tersebut Rabu (23/9/2020) pukul 18.00 WIB.
Rencananya korban akan mengantarkan karung beras ke suatu tempat.
Tiba-tiba di tengah jalan dua pria AR (39) dan A (26) mencegat korban.
"Kedua tersangka meminta uang kepada korban. Setelah dikasih Rp2 ribu, tersangka tidak puas dan ancam korban," jelas Supriadi dikonfirmasi Kamis (24/9/2020).
Namun korban tidak memberikan uang lebih lantaran tidak memiliki uang lagi.
Korban pun diancam oleh kedua pelaku karena tidak memberikan uang lebih.
Baca: Aksi Pemalakan Tiga Pria di Medan Terekam Kamera, Viral Lalu Ditangkap Polisi, Duh Malunya
Usai pemerasan itu korban memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Johar Baru.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Johar Baru langsung mencari dan menangkap kedua pelaku, AR dan A.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata keduanya pernah melakukan pemerasan serupa di tahun 2019 dan viral di media sosial," ungkap Supriadi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dipalak Rp2 Ribu di Johar Baru, Seorang Pria Lapor Polisi,