Keuntungan itu kemudian dibagi-bagi tergantung tingkat pekerjaan yang dilakukan.
Bagian terbesar diperoleh oknum dokter yang melakukan aborsi, yang mendapat bagian sebanyak 40 persen.

Dari pemeriksaan, diketahui klinik ini sudah menggugurkan puluhan ribu janin selama beroperasi sejak 2017. Bahkan, sampai sebelum dibongkar polisi, keuntungan yang diperoleh klinik ini mencapai Rp 10 miliar.
Polisi telah menetapkan 10 orang yang bekerja di klinik ini sebagai tersangka.
Para tersangka yang diamankan adalah LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Mereka terdiri dari pemilik klinik, dokter aborsi, kasir, hingga pasien.
Semuanya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.(tribun network/igm/dod)