News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klinik Aborsi Ilegal

Janin yang Digugurkan di Klinik Jalan Percetakan Negara Berlatar Belakang Hubungan di Luar Nikah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), didampingi Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunfkapan praktek aborsi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020). Praktek ilegal aborsi yang sudah belasan tahun beroprasi ini diungkap Polisi dengan menangkap 10 orang tersangka dan sejumlah barang bukti. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi di sebuah klinik online bernama klinikaborsiresmi.com.

Tak tanggung-tanggung, sudah 32 ribu janin yang digugurkan di klinik tersebut.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak klinik itu beroperasi dari tahun 2017 hingga 2020.

Dalam sehari klinik tersebut mampu menangani 5 sampai 6 pasien, dengan keuntungan mencapai Rp 10 juta.

Keuntungan itu kemudian dibagi-bagi tergantung tingkat pekerjaan yang dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, janin yang digugurkan di klinik itu rata-rata berlatar belakang hubungan di luar nikah.

Para tersangka saat mengikuti rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jum'at, (25/9/2020). Sebanyak 63 Reka adegan dilakukan secara langsung oleh 10 tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. Rekonstruksi memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

"Rata-rata pelaku yang melakukan penguburan janin, pertama adalah mereka hamil di luar nikah. Itu rata-rata terbesar hamil di luar nikah," kata Yusri, Jumat (25/9/2020).

Polisi sendiri memastikan klinik yang beralamat di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, itu tak memiliki izin praktik alias ilegal.

"Fakta pertama adalah ternyata lokasi yang digunakan dalam praktik aborsi ini tidak memiliki izin sama sekali dalam hal kesehatan. Izin klinik, praktik atau operasi di situ," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (26/9/2020).

Baca: Proses Tawar Menawar Harga Aborsi Ternyata Dilakukan Saat Kandungan Pasien Diperiksa dengan USG

Selain itu, kata Calvijn, pelaku berinisial DK yang bertindak sebagai dokter di klinik itu juga dipastikan bukan dokter.

DK tak memiliki sertifikasi dokter lantaran belum selesai menjalani koas atau co-assistant.

"Termasuk di dalamnya tim termasuk dokter tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi," kata dia.

Calvijn menjelaskan, banyaknya pasien yang menggugurkan kandungannya di klinik tersebut tak lepas dari peran calo.

Bahkan, peran para calo dalam kasus ini begitu sentral. Merekalah yang memasarkan klinik ini melalui website dan media sosial.

"Fakta kedua, website yang dimaksud itu di-created oleh oknum yang kita katakan sebagai calo. Di sini kami temukan bahwa praktik aborsi di sini peran calo sangat besar," ujar Calvijn.

Para calo ini bahkan mendapat jatah sangat besar.

Calo ini mendapat 50 persen dari harga yang disepakati antara pasien dengan klinik.

Baca: Praktek Aborsi di Jalan Percetakan Negara Hanya Mau Layani Usia Kandungan 12 Minggu

Sementara pihak klinik yang mendapat 50 persen harus berbagi dengan dokter dan semua pekerja lainnya.

"Yang jelas adalah apabila pasien ini datang dengan menggunakan website, pembagiannya 50 persen untuk calo yang ada di website itu yang mengantarkan, dan 50 persen untuk pemilik aborsi. Yang 50 persen ini dibagi oleh tim pendukung dan pemilik tempat aborsi," ungkap dia.

Calvijn mengatakan, dalam situs klinikaborsiresmi.com tertera nomor telepon yang bisa dihubungi yang rupanya milik para calo.

Cara kerjanya, lanjut Calvijn, ketika mendapat calon pasien, mereka akan mencari lokasi klinik aborsi yang memang sudah terafiliasi.

"Kita melihat skema yang ada jaringan ini siapapun pasien yang membuka web tersebut ternyata nomornya sudah tertera di situ baru mereka menghubungi tempat-tempat aborsi yang mereka ketahui. Ini kita mendalaminya," kata dia.

Baca: Fakta Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat: Gugurkan 32.760 Janin, Dokter Abal-abal Hingga Raup Rp 10 M

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Yakni LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS.

Mereka merupakan pemilik klinik, dokter, kasir, calo hingga salah satu pasien.

Atas perbuatannya, para tersangka itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.(tribun network/igm/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini