TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum petugas medis berinisial EFY mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan terhadap penumpang pesawat terkait pemeriksaan hasil rapid test.
Hal itu diungkapkannya saat diperiksa oleh kepolisian.
"Dari keterangan yang diberikan, pertama kali dan baru sekali," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Dalam kasus ini, Alexander mengatakan pelaku memeras sebesar Rp 1,4 juta kepada seorang penumpang pesawat berinisial LHI.
Ketika itu, tersangka menyebut hasil rapid test korbannya adalah reaktif.
Baca: Kronologi Penangkapan Oknum Dokter yang Diduga Lakukan Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta
Menurut Alexander, tersangka EFY kemudian menawarkan bisa mengubah hasil rapid test itu agar korbannya tetap bisa pergi menggunakan pesawat dengan membayar Rp 1,4 juta.
"Perolehan tersangka atas Rp 1,4 juta dari korban melalui rangkaian kata bohong berupa bisa mengubah hasil rapid test," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, dia sudah menjadi petugas medis di bandara Soekarno Hatta sejak pertengahan Juli 2020 lalu.