Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta seluruh partai politik agar tertib administrasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Tujuannya supaya penyelenggara pemilu tidak mengalami kesulitan.
"DKPP mengimbau semua partai politik untuk menertibkan administrasi Silon dan Sipol. Ini tidak hanya menyulitkan, tetapi bisa jadi mengorbankan penyelenggara pemilu," ungkap Anggota DKPP Alfitra Salamm dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).
Pasalnya kata dia, administrasi Silon dan Sipol yang tak tertib dapat menimbulkan salah penafsiran.
Bahkan bisa mengakibatkan penyelenggara pemilu salah dalam mengambil kebijakan.
"Kami mengimbau semua partai menertiban Silon maupun Sipol, sehingga tidak lagi ada salah penafsiran dan kebijakan. Ini untuk semua partai," ucap dia.
Sebelumnya DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sragen.
Perkara tersebut bermula dengan pelantikan Setyo Muniarti sebagai Panwascam Tanon untuk Plikada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020. Setyo Muniyarti diduga menjadi pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen untuk periode 2018-2023.
Dalam persidangan kedua terungkap fakta adanya dua Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen yang telah dilegalisir. SK pertama tercantum nama Setyo Muniarti menjabat Wakil Ketua, namun telah dicoret. Sementara SK kedua nama Setyo Muniarti sama sekali tidak dicoret.