"Pelaku inisial S 18 tahun," ucap Ade.
Menurutnya, S ditangkap sekira pukul 19.30 WIB dikediamannya yang disinyalir tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kepada penyidik, S mengaku masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas swasta kawasan DKI Jakarta.
"Seorang mahasiswa universitas swasta di Jakarta, berusia 18 tahun. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan keterangan saksi-saksi di TKP," kata Ade.
Hingga saat ini, pihak Polresta Tangerang masih mendalami kasus yang langsung viral dalam sekejap itu untuk mencari komplotan pelaku dan melakukan tes kejiwaan terhadap S.
Berstatus mahasiswa
Polresta Tangerang berhasil mengungkap pelaku kasus vandalisme disebuah Musala di bilangan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kejadian tidak terpuji yakni mencoret-coret Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang itu terjadi pada Selasa (29/9/2020) petang.
Tampak musala tersebut dipenuhi coretan pilox berlafalkan hal-hal yang cenderung memprovokasi dan adu domba.
Tak sedikit, tulisan tersebut pun menyulut emosi banyak pihak ditambah pengrusakan berbagai media ibadah di Musala tersebut.
Untungnya, Polresta Tangerang berhasil gerak cepat menangkap pelaku dalam waktu kurang dari empat jam sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Pasar Kemis.
"Pelaku inisial S 18 tahun," ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Pasar Kemis, Selasa (29/9/2020) tengah malam.
Menurutnya, S ditangkap sekira pukul 19.30 WIB dikediamannya yang disinyalir tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kepada penyidik, S mengaku masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas swasta kawasan DKI Jakarta.