TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) ternyata memiliki jadwal khusus saat proses penggalian lubang untuk pelariannya dari lapas.
Terpidana kasus narkoba itu menggali setiap pertengahan malam hingga jelang subuh.
"Saya sampaikan selama 8 bulan (penggalian lubang, Red), dia bekerja jam 10 malam sampai jam 5 pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020) malam.
Yusri menuturkan lubang galian yang menjadi tempat pelarian terletak di bawah tempat tidur, di kamar tahanannya.
"Jadi kalau diliat kondisi ini tempat tidur dia geser baru dilubangi. Setelah sudah gali tanah dia tutup lagi, tempat tidur 2 tingkat. Jadi dia geser, gali, dan tutup lagi itu selama 8 bulan dia lakukan," ungkapnya.
Namun demikian, Yusri menuturkan penyidik masih menggali cara Cai Changpan menyamarkan suara kegiatan penggalian yang dilakukan tengah malam.
"Ini saya bilang masih kami dalami semua. Bagaimana semua bisa berjalan secara mulus selama 8 bulan dilubangi sampai ujung sana masih diperiksa. Ini kan yang perlu kami dalami lagi apa ada keterlibatan petugas di sana atau tidak, tim masih selidiki," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sejak Senin (14/9/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan status Cai Changpan kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mulai Kamis (1/10/2020).
"Iya benar, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini membantah kabar ada sayembara hadiah Rp 100 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Nggak benar, itu sudah saya sampaikan," tegasnya.
Dalam selebaran DPO yang tersebar di awak media, terdapat dua foto yang merupakan wajah Cai Changpan.
Bagi siapapun yang menemukan orang yang mirip dengan foto itu bisa dilaporkan kepada Polres Metro Tangerang Kota.
Selebaran itu juga menunjukkan kontak yang bisa dihubungi oleh masyarakat.
Polisi mengingatkan pihak yang ikut menyembunyikan pelaku bisa dijerat hukuman pidana.
Aturan itu termaktub dalam pasal 223 KUHP.
Dalam beleid pasal itu dijelaskan bahwa barang siapapun yang melindungi atau menolong atau membantu narapidana terancam penjara 2 tahun 8 bulan.