TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kementerian Hukum dan HAM menonaktifkan lima petugas di Lapas Klas I Tangerang.
Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, menguraikan kelima petugas itu di antaranya satu orang kepala pengamanan Lapas I Kota Tangerang, dua orang komandan jaga, dan dua orang anggota jaga.
Lebih lanjut Rika juga menegaskan kelima petugas itu hanya dinonaktifkan, bukan diberhentikan.
"Bukan diberhentikan ya, tetapi dinonaktifkan dari jabatannya," ujar Rika kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Baca: Tambah Kekuatan, Pasukan Brimob Diterjunkan Buru, Kepung Terpidana Mati Cai Changpan di Hutan Tenjo
Sementara waktu, kelima petugas Lapas Tangerang tersebut kini ditempatkan di Kantor Wilayah Kemenkumham.
Diketahui penonaktifan lima petugas Lapas Tangerang merupakan buntut dari kasus kaburnya narapidana narkoba asal China, Cai Changpan, pada 14 September lalu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu orang sipir dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga terlibat pelarian Cai Changpan.
Mereka diketahui membantu membelikan pompa air yang digunakan Cai Changpan untuk menyedot air saat menggali lubang pelarian di dalam kamar sel.
Menurut Yusri, pembelian pompa air tersebut dilakukan sipir dan PNS setelah menerima uang dari Cai Changpan.
Bahkan, mereka juga diduga yang mengantarkan mesin pompa air setiap kali dibutuhkan oleh Cai Changpan.
Baca: Jejak Bandar Narkoba Cai Changpan yang Kabur dari Lapas Tangerang Terendus, Sempat Salat di Hutan
Hasil penyidikkan polisi sejauh ini mengungkapkan, Cai Changpan kabur melalui lubang sejauh 30 meter, yang ia gali seorang diri selama delapan bulan.
Berdasarkan keterangan teman satu selnya, setiap malam, Changpan menggali tanah, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Hingga kini, Cai Changpan masih diburu polisi dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi telah memeriksa 14 saksi terdiri dari rekan satu sel, petugas lapas dan istri Cai Changpan.