TRIBUNNEWS.COM - Pada Senin (5/10/2020), sekitar 5.000 buruh dari Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi akan menggelar aksi demo di Gedung DPR/MPR RI.
Demo itu bertujuan untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Suparno.
"Iya hari ini ke Jakarta, ke Gedung DPR RI. Ada 5.000 (buruh gabungan) Kota dan Kabupaten Bekasi," ungkap Suparno, Senin.
Baca: Indef: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terburu-buru dan Tidak Lewat Kajian Mendalam
Rencananya, aksi demo ini berlangsung hingga 8 Oktober 2020. Menurut Suparno, puncak demonstrasi akan berlangsung di depan Gedung DPR pada Kamis (8/10/2020) mendatang.
Suparno mengatakan, ada beberapa titik kumpul dari para buruh Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi ini untuk lakukan longmarch aksi demo ke DPR RI.
Para buruh di Kabupaten Bekasi akan kumpul di kawasan industri MM2100, kawasan EJIP, dan di kawasan Jababeka.
"Berangkat jam 09.00 WIB dari titik kumpul, sementara kalau buruh Kota Bekasi ngumpul di dekat masuk Tol Bekasi Barat," kata Suparno.
Baca: 7 Isu RUU Omnibus Law Ciptaker yang Picu Buruh Lancarkan Aksi Mogok Nasional
Dia menyebut tuntutan buruh ini sama halnya dengan semua aliansi buruh lainnya.
"Ya itu sama dengan aliansi (buruh) pusat tuntutannya. Masih tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kan DPR mau paripurna tanggal 8 (pengesahan) itu harapannya klaster tenaga kerjaannya dikeluarkan seperti halnya pendidikan, media itu kan dikeluarkan tuh," tutur dia.
Sebelumnya, ada tujuh point utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU sapu jagat tersebut.
Pertama, para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minmum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.
Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourching pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.
Kelima, buruh menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.
Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.
Ketujuh, buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan. (Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak RUU Cipta Kerja, 5.000 Buruh di Bekasi Demo ke DPR RI Hari Ini"