TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal gelar perkara untuk menentukan status hukum kedua oknum petugas lapas yang diduga lalai dalam kasus kaburnya terpidana mati Cai Changpan dari lapas kelas 1 Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Untuk itu penyidik akan gelar perkara terlebih dahulu untuk menganalisa statusnya apakah naik menjadi tersangka atau tetap saksi.
"Kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan status dari dua pegawai lapas yang kemarin sudah disampaikan kemarin inisial S sebagai Wadanru. Kemudian satu lagi berinisial ES PNS kesehatan di lapas sana. Ada indikasi kedua orang tersebut lalai sehingga mengakibatkan larinya tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca: Tambah Kekuatan, Pasukan Brimob Diterjunkan Buru, Kepung Terpidana Mati Cai Changpan di Hutan Tenjo
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan penyidik juga membuka kemungkinan adanya oknum petugas lapas lainnya yang diduga lalai dalam kasus ini.
"Kami masih terus mendalami. Penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang bersama tim khusus yang dibentuk tim lapas sana dari Kemenkumham kita bersama sama menyelidiki apakah masih ada lagi pegawai lain atau orang lain yang membantu yang bisa naik sebagai tersangka ini kita dalami terus," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada dua oknum petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang yang diduga lalai dalam kasus kasus kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53), terungkap.
Mereka yakni Wakil Komandan Regu Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan petugas lapas di bidang kesehatan berinisial ES.
"Dua pegawai lapas yang pertama inisialnya S sebagai wakil komandan regu yang ada di lapas. kemudian ES juga dia juga pegawai lapas tapi di bidang kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).
Yusri menjelaskan S dan ES diduga kuat telah lalai dalam kasus kaburnya Cai Changpan dari dalam lapas.
Sebab, kedua petugas lapas itu turut membantu membelikan pompa air yang ternyata digunakan pelaku untuk menggali lubang.
"Karena kalau menggali 2 meter hingga 30 meter sampai keluar dari lapas itu memang sering tergenang air. Sehingga pelaku gunakan adalah alat penyedot. Ada pompa air ini yang digunakan. Pompa air ini dia membeli dengan menyuruh kedua pegawai lapas ini," jelasnya.
Baca: Terpidana Mati Cai Changpan Kabur, Diduga Petugas Lapas yang Lalai Lebih dari 2 Orang
Kepada kepolisian, kedua pelaku juga telah mengakui perbuatannya sempat membelikan pompa air terhadap Cai Changpan.
Keduanya mengaku mendapatkan imbalan masing-masing Rp 100 ribu.
"Itu (imbalan Rp 100 ribu, Red) yang dia sampaikan kepada kami. Tapi nanti kami tanya Cai Changpan saat kita tangkap. Kita bakal tahu nantinya. Nanti kalau sudah ditemukan bisa di konfrontasi," terangnya.
Dalam kasus ini, kedua petugas lapas diduga telah melanggar pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.