TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan makan di tempat bagi usaha rumah makan hanya sampai jam 18.00 WIB.
Pembatasan jam operasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/386/Kpts/Dinkes/Huk tertanggal 2 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut, jam operasional usaha rumah makan dibatasi hanya sampai jam 18.00 WIB untuk makan di tempat, dan pukul 21.00 WIB untuk makanan yang dibawa pulang. Namun, ternyata masih banyak warga yang melanggar aturan tersebut.
Baca: Siswi SMP Terciduk Satpol PP Jual Diri, Sang Ibu Syok Lihat Alat Kontrasepsi, Selama Ini Dibohongi
Baca: Jemput Putrinya di Kantor Satpol PP, Ibu Pingsan Lihat Alat Kontrasepsi: Saya Gak Tahu Dia Jual Diri
Baca: Pamit Buat Konten YouTube, Siswi SMP Terjaring Razia Satpol PP Jajakan Diri di Hotel
Terkait aturan pembatasan jam operasional tersebut, para pemilik rumah makan mengaku kurang setuju jika mereka diharuskan tutup pada jam 6 sore.
"Kita kan baru buka jam 5 sore, masa harus tutup jam 6. Sedangkan orang datang ke sini tuh malam untuk makan malam," kata Fursan, penjual nasi goreng di Jalan Tole Iskandar, Kota Depok.
Pemilik usaha rumah makan mengaku, saat ada razia ataupun patroli oleh Satpol PP, mereka mengakalinya dengan pura-pura menutup usaha tempat makannya, dan akan membukanya kembali saat kondisi sudah aman.
Fursan mengatakan, sampai saat ini para pemilik usaha rumah makan yang kedapatan menerima pesanan untuk makan di tempat belum mendapatkan sanksi berat.
Ia hanya pernah diberikan teguran dan sosialisasi mengenai jam operasional. (Deanza Fahlevi)