TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Sebanyak 32 terapis dan karyawan Delta Spa and Lounge Serpong, yang terjaring razia pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diminta pulang ke kampung halaman masing-masing.
Rumah pijat dan spa tersebut sebelumnya digerebek Polres Tangerang Selatan karena kedapatan beroperasi di tengah pemberlakuan PSBB.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fachry mengatakan, 32 orang tersebut terjaring razia PSBB yang dilakukan oleh kepolisian.
Para terapis dan karyawan rumah pijat dan spa itu kemudian diserahkan ke pihak Satpol PP untuk dibina.
"Iya jadi terapis 24 orang, Karyawan enam orang dan dua petugas keamanannya. Dibawa ke Polres Tangsel terus diserahkan ke Satpol PP," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Baca: 25 Tempat Usaha Griya Pijat, Karaoke, dan Bar di DKI Jakarta Ditutup Karena Beroperasi Saat PSBB
Muksin mengatakan, seluruh terapis dan karyawan tersebut diberikan pembinaan untuk tidak beroperasi karena tempat hiburan seperti spa tidak diizinkan buka pada masa PSBB.
Saat ini, Satpol PP Tangsel sudah meminta pihak manajemen Delta Spa and Lounge untuk memulangkan 32 orang tersebut ke kampung halamannya masing-masing.
"Mau ngapain lagi di sini, kan tempatnya kerjanya sudah ditutup. Jadi kami rapid test semua kemudian kami minta pulang kampung dulu saja. Mereka rata-rata orang Subang dan Indramayu," ungkapnya.
"Pemulangannya pengelola yang mendanakan. Nanti kita cek lagi ke pengelola kelanjutannya," sambung dia.
Untuk diketahui, rumah pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong, Tangsel digerebek polisi karena buka secara diam-diam di tengah PSBB.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (6/10/2020) sore, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Tadi penggerebekan 17.30 WIB, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi Perwal kan wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.
Angga mengatakan, bahwa pelanggaran tersebut dilimpahkan ke Satpol PP selaku pihak yang berwenang dalam menindak lanjuti pelanggaran PSBB.
Sementara itu, Satpol PP Tangerang Selatan berencana memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional atas pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan tersebut.
"Delta Spa ini melanggar PSBB, kami akan tutup dengan merekomendasikan pencabutan izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ujar Muksin kepada Kompas.com, Rabu.
Menurut Muksin, rekomendasi pencabutan izin tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB.
Dalam Pasal 9 beleid tersebut diatur bahwa aktivitas usaha spa dihentikan sementara selama PSBB untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.
"Dalam Pasal 28 itu juga kalau melanggar bisa dikenakan sanksi administrasi pencabutan izin. Nah sementara tempatnya sudah kami segel, dan kami rekomendasi cabut aja," ungkapnya.