TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aksi demonstrasi buruh menolak Undng-undang (UU) Cipta Kerja semakin meluas di wilayah Tangerang, provinsi Banten.
Bahkan, unjuk rasa itu kini diikuti oleh sejumlah pelajar.
Jajaran Polresta Tangerang mengamankan 59 pelajar yang turut serta dalam aksi demonstrasi ini.
Mereka diamankan di wilayah perbatasan seperti Bitung dan Curug.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indardi menjelaskan, 59 orang yang diamankan bukan berlatar belakang buruh ataupun mahasiswa, melainkan pengangguran dan kebanyakan para pelajar.
"Bahkan ada yang masih berstatus pelajar SMP," ujar Ade, Kamis (8/10/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Ribuan Mahasiswa dari Tangsel Bergerak Menuju Gedung DPR
Ade menyesalkan tindakan para pelajar ini.
Padahal, kata Ade, saat ini sekolah tatap muka sedang tidak dilakukan.
Bahkan, pelajar SMP yang juga ikut diamankan malah menggunakan seragam SMA.
Dari hasil pemeriksaan badan kepada 59 orang itu, ditemukan ada yang membawa gunting, ketapel, dan tembakau gorila.
Kata Ade, tembakau gorila apabila dikonsumsi, dapat memicu adrenalin dan meningkatkan agresivitas.
"Mereka bukan buruh, bukan mahasiswa, maka kami cegah."
"Dan ada yang bawa gunting, ketapel, dan tembakau gorila."
"Tembakau gorila ini dapat memicu agresif," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 59 orang itu hendak ke Jakarta, karena adanya ajakan dari pesan WhatsApp dan media sosial.
"Ajakan itu berasal dari orang yang tidak mereka kenal," ungkap Ade.
Ade juga menyesalkan, karena dari 59 orang yang diamankan, 90 persen di antaranya tidak menggunakan masker.
Untuk itu, Ade mengimbau kepada orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anak.
Terlebih saat ini adalah masa pandemi, sehingga disarankan untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah yang tidak perlu.
Saat ini, kata Ade, 59 orang masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang.
Ada sedikitnya 40 ponsel yang diamankan sebagai barang bukti.
"Masih pemeriksaan. HP sudah kami sita untuk kepentingan penyelidikan," beber Kapolres.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi demonstrasi dan mogok kerja menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sebagaimana termaktub dalam surat itu, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut.
Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.
"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi."
"Atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo lewat keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat pandemi Covid-19.
Apalagi, pemerintah sedang berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Argo menambahkan, dalam UU 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.
Namun, kata Argo, di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan penyebaran virus, lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.
"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid."
"Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujar Argo.
Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram tersebut juga meminta seluruh jajaran Polri melakukan patroli siber di media sosial (medsos), terkait potensi merebaknya penyebaran informasi palsu alias hoaks terkait isu Ombibus Law.
"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks," ucap Argo.
Masih dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini, guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.
Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.
Berikut ini 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri:
1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat, guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing;
2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja;
3. Cegah, redam dan alihkan aksi unras yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran Covid-19;
4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan APINDO, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19;
5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah Pandemi Covid-19;
6. Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah;
7. Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya;
8. Upaya harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul) dan lakukan PAM terbuka dan tertutup;
9. Jangan lakukan pencegatan di jalan tol karena dapat berimbas penutupan jalan tol yang dapat menjadi isu nasional dan internasional (Ini Justru Yang Mereka Kehendaki);
10. Lakukan gakkum terhadap pidana gunakan pasal-pasal KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan lain-lain;
11. Siapkan renpam unras dengan tetap mempedomani PERKAP No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa, PERKAP NO 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan protap nomor 1 tahun 2010 tentang penanggulangan anarkis;
12. Melaporkan kesiapan dan setiap giat yang dilakukan kepada Kapolri, Asops Kapolri.