News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

PSBB Transisi Jakarta, Taman Rekreasi Kembali Dibuka, Pembelian Tiket Wajib lewat Daring

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke salah satu wahana permainan di Dunia Fantasi (Dufan), Taman Impian Jaya Ancol, Ancol, Jakarta Utara, Minggu(12/9/2020). Pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Ancol masih menjadi tempat tujuan berlibur bagi warga Jakarta. Dengan adanya rencana pemberlakuan kembali PSBB total, pihak pengelola Ancol menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta apakah akan tetap buka dengan protokol kesehatan atau kembali tutup. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan pembukaan taman rekreasi setelah Ibu Kota menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) transisi.

Dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Anies Baswedan mengatakan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh taman rekreasi saat beroperasi.

Pertama adalah jam operasional yang ditentukan dibuka dengan batas waktu pukul 08.00-17.00.

Kemudian kapastias maksimal untuk pengunjung taman rekreasi atau pariwisata dibatasi menjadi 25 persen dari kapasitas.

Baca: Ini Aturan untuk Pusat Kebugaran Selama PSBB Transisi Jakarta, Jarak Pengunjung hingga Kapasitas

Baca: Deretan Aturan Acara Pernikahan di Masa PSBB Transisi Jakarta: Tak Boleh Prasmanan, Tamu Dibatasi

"Pembelian tiket wajib secara daring," kata Anies dalam paparan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Anies juga menjelaskan pembatasan pengunjung juga dilihat dari usia pengunjung.

"Pembatasan usia pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk (taman rekreasi)," kata dia.

Terakhir, jumlah pengunjung di wahana dan transportasi juga dibatasi dan harus memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Seperti diketahui Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa indikator dan memutuskan untuk melonggarkan kembali PSBB.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Taman Rekreasi Buka Saat PSBB Transisi, Pembelian Tiket Wajib lewat Daring"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini