TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan beberapa kebijakan saat PSBB transisi selama 12-25 Oktober 2020.
Pelonggaran saat PSBB transisi salah satunya adalah bioskop diperbolehkan beroperasi kembali.
Sebagaimana diketahui, bioskop telah ditutup sejak awal pandemi Covid-19 pada April 2020 lalu.
Baca juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Penumpang KRL Meningkat 7 Persen
Baca juga: Anies Baswedan Cabut Rem, Berikut Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan Selama PSBB Transisi Jilid II
Akan tetapi Pemprov DKI Jakarta tetap mengimbau agar peroperasian bioskop tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Sjafruddin mengatakan, pengusaha bioskop tentu mengapresiasi kebijakan itu.