Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan sama sekali belum rencana membuka kegiatan belajar tatap muka di sekolah pada masa PSBB transisi. Pembelajaran jarak jauh masih terus dilanjutkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana meluruskan informasi yang menyebut kegiatan belajar mengajar di sekolah akan kembali diberlakukan.
"Pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," tegas Nahdiana dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).
Baca: Jakarta Berlakukan PSBB Transisi, Salon dan Tempat Cukur Boleh Buka, Panti Pijat Masih Tutup
Ia menerangkan Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 merupakan peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19.
Pada Pasal 9 Ayat 1 dijelaskan protokol tersebut diperuntukan bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua.
Namun pada ayat 2 disampaikan bahwa ketentuan lebih lanjut soal protokol kesehatan Covid-19 di sekolah maupun institusi lain ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.
Baca: Besok, Tetap Wajib Pakai Masker di dalam Mobil saat PSBB Masa Transisi DKI Jakarta
Keputusan pembelajaran tatap muka di sekolah hingga kini belum diumumkan secara resmi oleh Pemprov DKI.
Sebelum SK itu keluar, maka kegiatan belajar mengajar di sekolah masih ditiadakan.
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," jelas dia.