TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hari ini, Senin (12/10/2020) kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi setelah kasus Covid-19 di DKI melandai.
PSBB Transisi rencananya akan diberlakukan seama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Dengan aturan baru tersebut, maka ketatnya aturan untuk menghindari mewabahnya virfus corona kembali mulai mengendur, dan masyarakat sebagian sudah bisa beraktivitas kembali.
Tempat Hiburan Malam Masih dilarang
Meski demikian, Pemerintah provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," kata Anies.
Baca: Jakarta Berlakukan PSBB Transisi, Salon dan Tempat Cukur Boleh Buka, Panti Pijat Masih Tutup
Baca: PSBB Transisi Jakarta, Gubernur Anies Pastikan Ganjil Genap Tidak Berlaku
Anies menilai aktivitas pada tempat hiburan berisiko tinggi menularkan Covid-19.
"Jenis-jenis kegiatan itu memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," ujar Anies dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.
Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.
PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Sekolah Masih Masih Dari Rumah
Sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya," bunyi Pasal 9 Ayat 1 (a) Pergub 101 tahun 2020 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Baca: Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Masih Belum Diperbolehkan selama PSBB Transisi Jakarta
Baca: Keluhkan PSBB Tak Kunjung Usai, Inul Daratista Ngamuk Luapkan Amarah: Pengusaha Dibunuh